Back to homepage

Profil OPD

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan;
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dibidang Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan;
  3. Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas dibidang Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan;
  4. Pembinaan terhadap unit Pelaksanaan Teknis dibidang Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Adapun tugas pokok dan fungsi organisasi dinas, Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Tugas pokok dan fungsinya mempunyai komposisi struktur telah disesuaikan dengan SUORTA baru yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43 Tahun 2016, adalah sebagai berikut :

  1. Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian  Kabupaten Tapanuli Selatan
    1. Tugas

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian.

    1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
  • penyusunan programa penyuluhan   pertanian;
  • pengembangan prasarana pertanian;
  • pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  • pengawasan penggunaan sarana pertanian;
  • pembinaan produksi di bidang pertanian;
  • pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
  • pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
  • pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil  pertanian;
  • pelaksanaan penyuluhan pertanian;
  • pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
  • pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
  • pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.